You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Terima 943 PKWT
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Parkir Liar Sumbang 20 Persen Kemacetan di DKI

Parkir liar menyumbang 20 persen kemacetan di Kota Jakarta. Dengan 943 pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) yang direkrut Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI tahun ini, diharapkan bisa memberantas parkir liar.

Hampir 20 persen kemcaetan di Jakarta disumbang oleh parkir tidak pada tempatnya. Petugas hampir tidak ada

"Hampir 20 persen kemacetan di Jakarta disumbang oleh parkir tidak pada tempatnya. Petugas hampir tidak ada," ujarBasuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, saat apel penerimaan PKWT Dishubtrans di Balai Kota DKI Jakara, Senin (1/2).

Basuki menambahkan, PKWT yang baru saja direkrut akan ditempatkan di titik-titik kemacetan. Sehingga mereka bisa menindak jika ada pelanggaran lalu lintas. Dari 943 PKWT yang direkrut, sebanyak 243 orang merupakan lulusan dari  Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.

Dishubtrans DKI Terima 943 PKWT

"Petugas ini diharapkan bisa mengatasi, minimal parkir liar. Intinya sekarang di pembagian wilayah, kalau ada satu simpul yang dibiarkan akan saya tegur, berarti anda masih main," ucapnya.

Basuki berterimakasih dengan Kementerian Perhubungan yang memperbantukan sebanyak 243 orang lulusan STTD.

"Selama ini Dishub selalu bilang kekurangan orang untuk melakukan penindakan. Sekarang sudah ditambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12497 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1381 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1369 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1027 personBudhi Firmansyah Surapati